Bagian Hukum telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya pada hari Kamis, 18 Juni 2026 yang bertempat di Aula Kelurahan Loktabat Utara.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara sosialisasi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Bapak Muhammad Nor Ikhsan, S.Tr.IP dan yang bertindak sebagai Moderator Ibu Devyanti Ramadhani, S.H., M.H. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Acara selanjutnya pemaparan materi oleh beberapa narasumber yaitu :
1. Bapak Dr. Arif Wahyu Bibitharta,S.H.,M.H.,MM (Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru)
2. Bapak Muhammad Nor Ikhsan, S.Tr.IP (Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru)
3. Ibu Deasy Ria Hermina, S.Sos (Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banjarbaru)


Sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum daerah, terutama dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dimana para narasumber menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta.
