Bagian
Hukum telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya pada hari Kamis, 21 Mei 2026 yang
bertempat di Aula Kelurahan Loktabat Utara.
Kegiatan
diawali dengan sambutan Kepala Bagian Hukum Bapak Faisyal Ridha, S.H dan yang
bertindak sebagai Moderator Ibu Devyanti Ramadhani, S.H., M.H. Kepala Sub
Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Acara
selanjutnya sambutan oleh Lurah Loktabat Utara Bapak Dedy Wahyudie, S.T dan
selanjutnya pemaparan materi oleh beberapa narasumber yaitu :
1. Bapak
Faisyal Ridha, S.H (Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru)
2. Bapak
Dedy Wahyudie, S.T (Lurah Loktabat Utara Kota Banjarbaru)
3. Ibu Rusmiati, S.KM., M.P.H (Penyuluh Narkoba Ahli Muda Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru)

Sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum daerah, terutama dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dimana para narasumber menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta.