Bagian Hukum telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum pada hari Rabu, 26 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Liang Anggang.
Diawali dengan Sambutan Panitia Penyelenggara yang disampaikan oleh Ibu Humratun Adawiyah, SH., Kasubbag Dokumentasi dan Informasi, acara selanjutnya sambutan dari Camat Liang Anggang yang diwakili oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Adapun Narasumber kegiatan, yaitu dari:Sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum daerah, terutama dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dimana para narasumber menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta.