Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Kec. Liang Anggang

image

Bagian Hukum telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum pada hari Rabu, 26 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Liang Anggang.

Diawali dengan Sambutan Panitia Penyelenggara yang disampaikan oleh Ibu Humratun Adawiyah, SH., Kasubbag Dokumentasi dan Informasi, acara selanjutnya sambutan dari Camat Liang Anggang yang diwakili oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Adapun Narasumber kegiatan, yaitu dari:
- Bapak M. Deny Pramuji, S.T. (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru);
Bapak Adi Royan Pratama, S.T (Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru); dan
- Bapak Syafrudin Prawira Buana, S.E. (Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru).

Dan peserta kegiatan dihadiri oleh Forum RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ibu-Ibu PKK yang ada di Kecamatan Liang Anggang.







































Sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum daerah, terutama dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dimana para narasumber menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta.