Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
Penyusunan pertimbangan dan bantuan hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas
Pengkoordinasian dan Fasilitasi pembuatan dan penyusunan produk hukum daerah
Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang hukum dan perundang-undangan
Pengkoordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah terkait hukum dan perundang-undangan
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang hukum dan perundang-undangan
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dalam bidang hukum dan perundang-undangan dan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penghimpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah
Pengelolaan sistem dokumentasi dan informasi hukum
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya