Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Kecamatan Liang Anggang

image

Bagian Hukum telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 yang bertempat di Aula Kecamatan Liang Anggang.

Kegiatan diawali dengan sambutan Panitia Penyelenggara Bagian Hukum mewakili Kabag Hukum disampaikan oleh Bapak Faisyal Ridha, SH, Plt Kabag Hukum, dan yang bertindak sebagai Moderator Ibu NorHikmah, SH. Penyusun Materi Hukum Dan Perundang-Undangan Bagian Bantuan Hukum.

Acara selanjutnya sambutan oleh Camat Cempaka yang diwakili oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, dan selanjutnya pemaparan materi oleh beberapa narasumber yaitu :

1.Bapak Tutus Bahtiar, SH., (Penyuluh Hukum Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan),

2. Bapak Edi Gutomo, SH., (Ketua Posbakumadin Banjarbaru),

3. Bapak Faisyal Ridha, SH., (Plt. Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru). 

Sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum daerah, terutama dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel dimana para narasumber menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta.